Memperkuat Pengadilan Kriminal Internasional
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah Pengadilan permanen, yang dibuat oleh sebuah perjanjian, "Statuta Roma," yang mulai berlaku pada 1 Juli, 2002 setelah diratifikasi oleh negara-negara 60.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah Pengadilan permanen, yang dibuat oleh sebuah perjanjian, "Statuta Roma," yang mulai berlaku pada 1 Juli, 2002 setelah diratifikasi oleh negara-negara 60.