Mengelola Konflik Internasional dan Sipil
Pendekatan reaksioner dan institusi yang sudah mapan untuk mengelola konflik internasional dan sipil telah terbukti tidak memadai dan seringkali tidak memadai.
Pendekatan reaksioner dan institusi yang sudah mapan untuk mengelola konflik internasional dan sipil telah terbukti tidak memadai dan seringkali tidak memadai.
Suatu badan hukum internasional yang sangat fungsional telah berkembang selama berabad-abad dan perlu dikembangkan lebih lanjut untuk menjadi bagian yang efektif dari sistem perdamaian.
Piagam PBB tidak melarang perang, tetapi melarang agresi.
ICJ atau "Pengadilan Dunia" adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Hukum Internasional tidak memiliki area atau badan pemerintahan yang jelas. Ini terdiri dari banyak undang-undang, aturan, dan bea cukai yang mengatur hubungan antara berbagai negara, pemerintah, bisnis, dan organisasi mereka.